Posted by: kiaidelan | April 19, 2007

Memberi Kepercayaan pada Desa Meminimalisir Hegemoni

Hegemoni negara pada rakyatnya berjalan sangat halus bak lelembut. Praktek tersebut secara umum berjalan melalui praktek-praktek kebijakan yang tak adil pada struktur pemerintahan terkecil yakni desa. Tulisan ini saya angkat karena terdorong atas demonstrasi yang dilakukan warga Tanggulangin atas penyelewengan yang dilakukan kadesnya. selamat baca.

Ratusan orang dari desa Tanggulangin kemarin (16/4) nglurug pemkab Kebumen untuk mengadukan 11 penyelewengan administrasi yang dilakukan kepala desanya.Dengan menggunakan paling sedikit dua truk ratusan warga desa itu langsung berkumpul di alun-alun Kebumen sekitar pukul 9-an. Terlihat beberapa aparat keamanan dari Satpol PP dan Polisi berjaga-jaga di depan pintu masuk DPRD. Sebagaimana diberitakan Suara Merdeka (17/4) ratusan warga diterima oleh beberapa aparat pemkab yaitu Asisten 1 Sekda, Witoyo Priyo Laksono, Kepala Dinas KBPM, Budi Utomo, Kabag. Pemerintahan desa, Frans Haidar dan Kabag Hukum, Azam Fatoni. Selain pejabat-pejabat teras tersebut para demonstran juga diterima langsung oleh Bupati Hj. Rustriningsih, walaupun setelah menunggu lama. Sedangkan selaku kordinator warga desa adalah Kusnudin yang juga selaku ketua Serikat Tani Nasional Desa Tanggulangin.

Pada kesempatan tersebut sebagaimana dilansir harian tersebut kordinator aksi Kusnudin mengadukan kinerja kepala desanya yang dianggap telah melakukan penyelewengan beberapa aturan admisntratif. Pelanggaran yang mereka adukan beberapa diantaranya meliputi penyelewengan Dana Kemandirian dan Pemberdayaan Masyarakat (DKPM), tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB), penjualan tanah bengkok kades dan banda desa yang tidak jelas. Tanah bengkok dan banda desa telah dijual kepada warga diluar desa tersebut. Selain itu warga mempertanyakan kebijakan desa yang tidak memberikah hak bengkok kepada sekretaris BPD dan penambangan pasir yang sama sekali tidak memberi kontribusi pada desa. Yang terakhir adalah bahwa Pemdesnya tidak pernah melakukan LKPJ.

Sebagai dinamika sosial politik, gerakan masa dari desa Tanggulangin mencerminkan keberanian dan kemajuan warga desa membangun demokrasi. Gerakan masa tersebut juga mensimbolkan kejumudan masyarakat desa pada tata kelola pemerintahan desa yang selama ini belum mencerminkan nilai-nilai clean and good governance. Sekali lagi gerakan warga desa tersebut layak saya tempatkan sebagai basis kekuatan masa yang diperhitungkan dalam kancah politik. Hampir disetiap menjelang even-even politik seperti pilkada, pilpres dan pemilihan anggota legislatif, bisa dikatakan kekuatan-kekuatan politik yang bermain didalamnya selalu menggunakan warga desa sebagai basis masa. Para aktor politik dalam menyelenggarkan suatu konsolidasi politik memobilisasi masa untuk menghadirinya. Tak jarang kita melihat kegiatan-kegiatan politik seperti pengajian dan kampanye selalu mengandalkan warga desa untuk membuktikan amunisi politik yang dimilikinya.

Sepertinya menarik untuk mendiskusikan wacana gerakan warga desa Tanggulangin dengan mendudukannya dalam wacana ADD dan pemilihan Gubernur yang akan berlangsung 2008 nanti. Sudah menjadi keputusan daerah pada tahun 2007 ini semua desa di Kebumen akan menerima Dana Alokasi Desa. Dana yang secara umum berada diatas 50-an juta tentu saja menjadi simbol kompromistik antara daerah dengan pusat. Selama pemerintahan orde baru daerah tidak pernah diberi kewenangan dan kepercayaan untuk mengelola keuangan sendiri. Maka ADD akan menjadi alat ukur keberhasilan dan profesionalisme daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di era otonomi daerah sekarang ini. Sedangkan bagi desa tentu merupakan bentuk kepercayaan baru dimana selama ini hak-hak desa selalu dimonopoli oleh pemerintah diatasnya.

Apa yang disuarakan warga desa Tanggulangin tersebut sebenarnya merupakan problematika yang jamak dialami oleh desa. Namun dalam pandangan hemat saya, mobilisasi masa yeng terjadi kemarin syarat dengan kepentingan hegemoni pemerintah daerah terhadap kemandirian desa. Pemerintah kabupaten masih belum secara penuh melimpahkan kepercayaan pembangunan pada desa. Desa masih dianggap belum mempunyai kapasitas yang cukup untuk mengelola keuangan dan potensi pembangunan sendiri. 11 tuntutan cukup menjadi bukti bagi pemerintah daerah untuk secara pelan-pelan meminimalisir peran desa dalam mewujudkan kemandirian desa. Meskipun beberapa tahun lalu pemerintah kabupaten telah menggelontorkan dana melalui program PKMD untuk memperkuat kapasitas desa terkait dengan ADD yang akan direalisasikan 2007. lewat program tersebut desa telah dilatih keterampilan perencanaan dan pengelolaan dana pembangunan dengan membuat Perdes berupa APBDes dan RPTDes sebagai pandu arah pembangunan desa.

Kebobrokan tata kelola pemerintahan di tingkat desa tidak bias kita persalakan pada desa semata. Pengalaman pemerintahan otoritar orde baru yang syarat denngan kolusi , korupsi dan nepotisme telah merasuk dalam alam sadar masyarakat desa. Pemberlakukan sistem pemerintahan dengan pendekatan otonomi daerah telah membukan ruang bagi aktor-akotr baru daerah untuk beraktualisasi diri membangun daerahnya. Sayangnya sifat dan sikap pemerintahan a la orde baru belum secara tuntas hilang. Justru pemerintah daerah seolah-olah menjelma sebagai kekuatan orde baru di tingkat daerah. Desa lagi-lagi menjadi bahan eksperimentasi sistem pemerintahan dari sistem sentralistik ke desentralistik yang tatap saja tidak memberi otonomi bagi desa.

Dalam koridor wacana yang demikian kita patut menaruh curiga pada pemerintah kabupaten yang sebentar lagi dituntut kelegowoannya untuk mengucurkan ADD. Jangan-jangan mobilisasi masa yang terjadi kemarin disamping sebagai simbol demokrasi desa, pada saat yang sama juga menjadi komoditas politik daerah untuk mendiskreditkan kemampuan otonomi desa. Kelemahan pemerintah desa akan digunakan sebagai alat bargaining antara pemerintah kabupaten dengan desa untuk mengail keuntungan. Maka dari sinilah praktek hegemoni tetap berjalan. Wacana yang diusung oleh para demonstran tersebut mungkin saja menjadi amunisi penting bagi daerah untuk mengalihkan perhatian masyarakat desa pada ADD yang berjumlah 33 milyar untuk 426 desa. Desa akan dituntut untuk menyelesaikan peroslan-persoalan internalnya terlebih dahulu berkenaan dengan masalah-masalah tertib administrasi. Dengan demikian desa akan berkurang perhatiannya pada ADD yang sebenarnya juga merupakan hak yang harus direbut.

Pada saat yang sama demonstrasi yang dilakukan warga desa Tanggulangin memberi simbol legitimasi yang cukup baik bagi kepemimpinan Rustriningsih. Penolakan warga pada pihak kecamatan yang sebelumnya berusaha memberikan nasehat agar tidak membawa persoalan tersebut kepada bupati menjadi satu tolok ukurnya. Masa lebih senang menyampaikan tuntutan penyelesaian kepada pihak kepala daerah. Bagi seorang bupati yang dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai kandidat gubernur Jawa Tengah, demonstratsi tersebut merupakan amunisi penting yang harus disambutnya. Dalam kaitan ini sayangnya masyarakat tidak menyadari akan hilangnya tradisi wong deso yang mendahulukan prinsip musyawarah untuk mufakat sebagai tradisi desa yang selama ini hidup.

Kelemahan-kelemahan yang tercermin dari tata kelola pemerintahan desa akan terus direproduksi agar hegemoni terus berjalan. Desa akan terus diset up agar tidak memberi perhatian pada tata kelola pemerintahan daerah. Padahal sistem negara yang saat ini belum mapan dari sisi clean and good goevrenance-nya, sangat mungkin kalau pemerintahan yang dipimpin Bupati Rustriningsih syarat dengan praktek penyelewengan administrasi sebagaimana dilakukan kades Tanggulangin tersebut. Maka dalam kaitan ini wacana yang digulirkan warga Tanggulangin tersebut hendaknya perlu kita jadikan pelajaran berharga. Desa harus menunjukan sisi profesionalitasnya dalam mengelola potensi dan limpahan dana dari pusat berupa ADD tersebut. Dalam momentum politik yang mendekati pelaksanaan Pilgub desa harus cermat bisa jadi ADD lagi-lagi akan menjadi alat nyang-nyangan politik untuk meraih suara dari masyarakat. Saya kira sangat penting bagi semua pihak untuk bertindak secara jujur. Penegakan hukum atas semua bentuk penyelewengan administrasi harus dilakukan di semua level pemerintahan. Baik pemerintah daerah maupun desa harus berani secara terbuka melakukan pertanggunjawaban atas pengelolaan anggaran pembangunan yang semuanya berasal dari uang rakyat. Dalam konteks kebijakan ADD, pemkab Kebumen harus memberi kepercayaan penuh pada kapasitas desa. Karena pada dasarnya kebaikan pemerintahan desa merupakan cerminan dari pemerintah Kabupaten. Pun demikian sebaliknya.


Leave a response

Your response:

Categories